Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Setiap tahunnya Orang Pribadi dan / atau Badan wajib membayar dan melaporkan pajaknya.
Proses bayar pajak dan pelaporan pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari adanya sanksi pajak. Proses, menyusun, menghitung, dan melaporkan pajak dapat dikatakan rumit dan menyita banyak waktu, apalagi jika menyangkut perusahaan yang memiliki banyak cabang dan jika perusahaan tersebut termasuk ukuran perusahaan yang bedar. Sehingga Perusahaan membutuhkan pihak eksternal atau pihak ketiga untuk membantu melakukan penyusunan, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya. Pihak eksternal tersebut disebut dengan konsultan pajak.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. tentu ada harga konsultan pajak saat kita menggunakan jasanya.
Konsultan Pajak akan memberikan berbagai macam pelayanan atau jasa dibidang perpajakan yang membantu administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Berikut merupakan tugas konsultan pajak
tugas dari seorang konsultan pajak
1. Kepatuhan Pajak: konsultan pajak akan membantu dalam hal kepatuhan pajak, seperti: menghitung, menyusun, membayar, dan melaporan pajak yang terutang tepat waktu, serta melakukan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan.
2. Perencanaan Pajak: konsultan pajak juga membantu dalam tax management, guna mengoptimalkan keuntungan klien, dan membantu klien agar membayar pajak dengan efektif dan efisien tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Pendamping dalam Pemeriksaan: konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Ini karena banyak orang yang masih kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
4. Konsultasi: konsultan pajak juga menawarkan konsultasi permasalahan perpajakan, dan memberikan informasi seputar pajak dengan mengacu pada peraturan pajak yang terbaru.
5. Restitusi Pajak: jasa konsultan pajak juga membantu pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
6. Penyelesaian sengketa pajak: konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak, seperti: Banding, Keberatan, dll.
7. Pemeriksaan Laporan pajak: konsultan pajak bisa melakukan penekanan biaya untuk membayar pajak tanpa harus melanggar peraturan dan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan.
manfaat dan keuntungan
1. Bisa meminimalisir adanya berbagai risiko kesalahan yang bisa saja terjadi di bidang perpajakan.
2. Bisa mengurangi beban dalam pengurusan pajak bisnis atau perusahaan, sehingga pemiliknya sebagai klien bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.
3. Bisa jadi lebih efisien karena tingkat kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak menjadi minim.
4. Pemilik bisnis menjadi tidak terbebani dengan urusan administratif perpajakan saat membuat laporan sampai dengan proses pelaporannya.
5. Adanya pendampingan dari pihak konsultan pajak yang jauh lebih memahami prosedur pemeriksaan
aborum.